Presiden ketiga RI (Republik Indonesia),
Bacharuddin Jusuf Habibie lahir di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni
1936. Beliau merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi
Abdul Jalil Habibie dan RA. Tuti Marini Puspowardojo. Habibie yang menikah
dengan Hasri Ainun Habibie pada tanggal 12 Mei 1962 ini dikaruniai dua orang
putra yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.
Masa kecil Habibie dilalui bersama saudara-saudaranya di Pare-Pare, Sulawesi
Selatan. Sifat tegas berpegang pada prinsip telah ditunjukkan Habibie sejak
kanak-kanak. Habibie yang punya kegemaran menunggang kuda ini, harus kehilangan
bapaknya yang meninggal dunia pada 3 September 1950 karena terkena serangan
jantung. Tak lama setelah bapaknya meninggal, Habibie pindah ke Bandung untuk
menuntut ilmu di Gouvernments Middlebare School. Di SMA, beliau mulai tampak
menonjol prestasinya, terutama dalam pelajaran-pelajaran eksakta. Habibie
menjadi sosok favorit di sekolahnya.
Setelah tamat SMA di bandung tahun 1954, beliau masuk Universitas Indonesia di
Bandung (Sekarang ITB). Beliau mendapat gelar Diploma dari Technische
Hochschule, Jerman tahun 1960 yang kemudian mendapatkan gekar Doktor dari
tempat yang sama tahun 1965. Habibie menikah tahun 1962, dan dikaruniai dua
orang anak. Tahun 1967, menjadi Profesor kehormatan (Guru Besar) pada Institut
Teknologi Bandung.
Langkah-langkah Habibie banyak dikagumi, penuh kontroversi, banyak pengagum
namun tak sedikit pula yang tak sependapat dengannya. Setiap kali, peraih
penghargaan bergengsi Theodore van Karman Award, itu kembali dari “habitat”-nya
Jerman, beliau selalu menjadi berita. Habibie hanya setahun kuliah di ITB
Bandung, 10 tahun kuliah hingga meraih gelar doktor konstruksi pesawat terbang
di Jerman dengan predikat Summa Cum laude. Lalu bekerja di industri pesawat
terbang terkemuka MBB Gmbh Jerman, sebelum memenuhi panggilan Presiden Soeharto
untuk kembali ke Indonesia.
Di Indonesia, Habibie 20 tahun menjabat Menteri Negara Ristek/Kepala BPPT,
memimpin 10 perusahaan BUMN Industri Strategis, dipilih MPR menjadi Wakil
Presiden RI, dan disumpah oleh Ketua Mahkamah Agung menjadi Presiden RI
menggantikan Soeharto. Soeharto menyerahkan jabatan presiden itu kepada Habibie
berdasarkan Pasal 8 UUD 1945. Sampai akhirnya Habibie dipaksa pula lengser
akibat refrendum Timor Timur yang memilih merdeka. Pidato Pertanggungjawabannya
ditolak MPR RI. Beliau pun kembali menjadi warga negara biasa, kembali pula
hijrah bermukim ke Jerman